Lewati navigasi

Pulau Bahubulu Dilepas untuk Tambang Nikel


Pulau Bahubulu di Kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara, telah dilepaskan statusnya sebagai kawasan hutan lindung bagi kepentingan usaha pertambangan nikel. Pulau yang luasnya hanya sekitar 5.000 hektar itu mengandung tambang nikel.

Menurut Bupati Kendari Lukman Abunawas, Pulau Bahubulu merupakan salah satu dari 15 lokasi kawasan hutan lindung di kawasan timur Indonesia yang dilepaskan dengan suatu surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan baru-baru ini untuk kegiatan pertambangan.

Kebijakan menteri terkait melepaskan status pulau tersebut, lanjut Lukman, sangat menggembirakan masyarakat. Sebab, PT Aneka Tambang Tbk akan segera menambang deposit nikel yang dikandung pulau itu bagi kepentingan rakyat. “Kegiatan itu bakal membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Itu yang penting,” ujar Lukman.

Kepala Subdinas Program dan Tata Guna Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) Ansar saat dihubungi, Rabu (12/11), menyatakan, pihaknya belum menerima SK Menteri Kehutanan mengenai status Pulau Bahubulu. Sekalipun demikian, Ansar menyambut gembira pelepasan pulau tersebut. Dengan demikian, pulau karang yang hanya ditumbuhi semak belukar itu dapat segera mendatangkan manfaat bagi manusia.

Menurut Ansar, Pulau Bahubulu sebetulnya hanya merupakan bagian kecil dari sebuah kawasan yang oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada tahun 1999 ditunjuk sebagai Taman Wisata Alam Teluk Lasolo. Luas taman wisata tersebut sekitar 81.700 hektar, terdiri atas kawasan hutan lindung 4.000 hektar, areal penggunaan lain 3.700 hektar, dan kawasan perairan (laut) 74.000 hektar.

Semula ditolak

Ansar juga merasa heran mengapa Pulau Bahubulu bisa dijadikan kawasan hutan lindung. Padahal, pulau itu tidak memiliki hutan yang mempunyai fungsi lindung sebagai pengatur tata air, mencegah banjir, dan erosi. Pulau karang itu hanya ditumbuhi semak belukar dan tidak mempunyai sumber air, tak ada pula satwa liar, apalagi manusia yang hidup di situ. “Karena faktor hutan lindung dan belakangan ditunjuk sebagai Taman Wisata Alam Teluk Lasolo, permohonan menambang nikel di pulau itu lantas ditolak Menteri Kehutanan,” katanya.

Kepala Dinas Pertambangan Sultra Aminuddin Arif menambahkan, penolakan menambang nikel di Pulau Bahubulu dengan alasan pulau itu merupakan kawasan hutan lindung terlampau mengada-ada. Sebab, pulau itu tidak memiliki hutan kecuali vegetasi liar di atas batu karang.

Bupati Kendari berharap, PT Aneka Tambang segera mengadakan kegiatan penambangan bijih nikel di pulau tersebut. Kegiatan tersebut sudah pasti berdampak positif bagi pembangunan daerah dan masyarakat. Dan, kegiatan itu hanya berlangsung di atas pulau, tidak bakal mengganggu ekosistem perairan yang telah ditunjuk sebagai taman wisata alam laut.

Sumber : Kompas, 13 Nopember 2003

 

 

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.