Lewati navigasi

Arsip Harian:Juli 15th, 2008

Kepulauan Tukang Besi adalah gugusan kepulauan yang memiliki 4 pulau besar dengan luas kurang lebih 821 Km2 diantaranya Pulau Wangi-Wangi, Tomia, Binongko atau masyarakat menyebutnya dengan Kepulauan Wakatobi. Menurut SK Menhut Tahun 1997 Kepulauan Tukang Besi menjadi Taman Nasional dengan luas 1.390.000 Ha.

Gugusan Pulau ini memiliki alam yang masih asli, air laut yang segar, terumbu karang dan gua-gua bawah laut yang saling berdekatan satu sama lain yang sangat menarik bagi pecinta alam sejati dan penggemar wisata Minat Khusus seperti scuba diving atau wisata di darat seperti menjelajah Gua (Caving). Kawasan ini merupakan salah satu kawasan taman laut yang teridanh di dunia, yang mengajak penyelam-penyelamnya untuk mendapatkan sebuah perjalanan yang menakjubkan.

Menyelam bisa dilakukan setiap saat, namun waktu yang terbaik dilakukan bulan April dan Desember karena cuaca cerah. Kondisi karang yang baik dapat dijumpai pada kedalaman 6 – 30 m dengan suhu 27 – 28 Derajat Celcius, disamping menyelam dan snorkelling, juga tersedia bottom glaa boat dan peralatan snorkelling. Untuk mencapai kawasan ini, dapat dicapai dengan : Kapal cepat kurang lebih 4 jam dari Kendari ke Buton dan dilanjutkan dengan : Kapal Cepat dari Bau-Bau kurang lebih 5 -6 jam; dari Bau-Bau ke Lasalimu dengan kendaraan roda empat selama 2 jam lalu disambung dengan kapal laut selama 2 – 3 jam menuju Wanci yang merupakan pintu gerbang memasuki Kawasan Wakatobi dari Wanci, dengan menumpang Speedboat dapat memilih obyek wisata Pulau Hoga, Onemboa atau kawasan lainnya.

Pulau Bahubulu Dilepas untuk Tambang Nikel


Pulau Bahubulu di Kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara, telah dilepaskan statusnya sebagai kawasan hutan lindung bagi kepentingan usaha pertambangan nikel. Pulau yang luasnya hanya sekitar 5.000 hektar itu mengandung tambang nikel.

Menurut Bupati Kendari Lukman Abunawas, Pulau Bahubulu merupakan salah satu dari 15 lokasi kawasan hutan lindung di kawasan timur Indonesia yang dilepaskan dengan suatu surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan baru-baru ini untuk kegiatan pertambangan.

Kebijakan menteri terkait melepaskan status pulau tersebut, lanjut Lukman, sangat menggembirakan masyarakat. Sebab, PT Aneka Tambang Tbk akan segera menambang deposit nikel yang dikandung pulau itu bagi kepentingan rakyat. “Kegiatan itu bakal membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Itu yang penting,” ujar Lukman.

Kepala Subdinas Program dan Tata Guna Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) Ansar saat dihubungi, Rabu (12/11), menyatakan, pihaknya belum menerima SK Menteri Kehutanan mengenai status Pulau Bahubulu. Sekalipun demikian, Ansar menyambut gembira pelepasan pulau tersebut. Dengan demikian, pulau karang yang hanya ditumbuhi semak belukar itu dapat segera mendatangkan manfaat bagi manusia.

Menurut Ansar, Pulau Bahubulu sebetulnya hanya merupakan bagian kecil dari sebuah kawasan yang oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada tahun 1999 ditunjuk sebagai Taman Wisata Alam Teluk Lasolo. Luas taman wisata tersebut sekitar 81.700 hektar, terdiri atas kawasan hutan lindung 4.000 hektar, areal penggunaan lain 3.700 hektar, dan kawasan perairan (laut) 74.000 hektar.

Semula ditolak

Ansar juga merasa heran mengapa Pulau Bahubulu bisa dijadikan kawasan hutan lindung. Padahal, pulau itu tidak memiliki hutan yang mempunyai fungsi lindung sebagai pengatur tata air, mencegah banjir, dan erosi. Pulau karang itu hanya ditumbuhi semak belukar dan tidak mempunyai sumber air, tak ada pula satwa liar, apalagi manusia yang hidup di situ. “Karena faktor hutan lindung dan belakangan ditunjuk sebagai Taman Wisata Alam Teluk Lasolo, permohonan menambang nikel di pulau itu lantas ditolak Menteri Kehutanan,” katanya.

Kepala Dinas Pertambangan Sultra Aminuddin Arif menambahkan, penolakan menambang nikel di Pulau Bahubulu dengan alasan pulau itu merupakan kawasan hutan lindung terlampau mengada-ada. Sebab, pulau itu tidak memiliki hutan kecuali vegetasi liar di atas batu karang.

Bupati Kendari berharap, PT Aneka Tambang segera mengadakan kegiatan penambangan bijih nikel di pulau tersebut. Kegiatan tersebut sudah pasti berdampak positif bagi pembangunan daerah dan masyarakat. Dan, kegiatan itu hanya berlangsung di atas pulau, tidak bakal mengganggu ekosistem perairan yang telah ditunjuk sebagai taman wisata alam laut.

Sumber : Kompas, 13 Nopember 2003

 

 

 

Rekreasi biasa dilakukan ditempat-tempat hiburan seperti taman hiburan, bioskop dan akhir-akhir ini marak berekreasi di mal-mal. Namun tidak sedikit masyarakat yang ingin mencari kesenangan di alam terbuka (out door recreation) dengan menikmati udara segar, pemandangan indah dan suasana alam yang nyaman, serta menikmati bentang alam yang mempesona. Setiap orang mempunyai tingkat kesukaan yang berbeda terhadap daerah yang menjadi daya tariknya. Hal ini menyebabkan kebutuhan masyarakat akan wisata jadi meningkat.
Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan wisata, maka dewasa ini kegiatan pariwisata lebih digiatkan. Selain untuk memenuhi kebutuhan para wisatawan juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya. Menurut (Fandeli, 2000), Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan ekowisata kawasan hutan tropika yang terbesar di kepulauan yang sangat menjanjikan untuk ekowisata dan wisata khusus. Kawasan hutan yang dapat berfungsi sebagai kawasan wisata yang berbasis lngkungan adalah kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam), kawasan Suaka Alam (Suaka Margasatwa) dan Hutan Lindung melalui kegiatan wisata alam bebas, serta Hutan Produksi yang berfungsi sebagai Wana Wisata.

Dalam perencanaan pengembangan ekowisata tujuan yang ingin dicapai adalah kelestarian alam dan budaya serta kesejahteraan masyarakat. Sementara pemanfaatn hanya dilakukan terhadap aspek jasa estetika, pengetahuan (pendidikan dan penelitian) terhadap ekosistem dan keanekaragaman hayati filosofi, pemanfaatan jalur untuk tracking dan adventuring (Fandeli, 2000).

II. EKOWISATA
 
Ekowisata (biasa diterjemahkan dengan wisata alam, yang sebetulnya kurang tepat) adalah kegiatan wisata yang memanfaatkan jasa lingkungan, baik itu alam (keindahannya, keunikannya) ataupun masyarakat (budayanya, cara hidupnya, struktur sosialnya) dengan mengemukakan unsur-unsur konservasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat setempat (Fandeli, et.al, 2000).

 
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (KLH) mendefinisikan ekowisata sebagai : “Wisata dalam bentuk perjalanan ke tempat-tempat di alam terbuka yang relatif belum terjamah atau tercemar dengan khusus untuk mempelajari, mengagumi, dan menikmati pemandangan dengan tumbuhan serta satwa liarnya (termasuk potensi kawasan ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis tumbuhan dan satwa liar) juga semua manifestasi kebudayaan yang ada (termasuk tatanan lingkungan sosial budaya) baik dari masa lampau maupun masa kini di tempat-tempat tersebut dengan tujuaan untuk melestasikan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat”.

Ciri-ciri Ekowisata dan Perkembangannya
Menurut Fandeli et.al (2000), ekowisata pada mulanya hanya bercirikan bergaul dengan alam untuk mengenali dan menikmati. Meningkatnya kesadaran manusia akan meningkatnya kerusakan/perusakan alam oleh ulah manusia sendiri, telah menimbulkan/menumbuhkan rasa cinta alam pada semua anggota masyarakat dan keinginan untuk sekedar menikmati telah berkembang menjadi memelihara dan menyayangi, yang berarti mengkonservasi secara lengkap. Ciri-ciri ekowisata sekarang mengandung unsur utama, yaitu :
a. Konservasi
b. Edukasi untuk berperan serta
c. Pemberdayaan masyarakat setempat Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengusahaan
e. kowisata dalam kawasan hutan harus bersasaran :
    a. Melestarikan hutan dan kawasannya
    b. Mendidik semua orang untuk ikut melestarikan hutan yang dimaksud, baik itu
        pengunjung, karyawan perusahaan sendiri sampai masyarakat yang ada di
        dalam dan sekitarnya.
    c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat agar dengan demikian
        tidak mengganggu hutan.
Wisatawan

Menurut Deparpostel (1997), wisatawan pada umumnya terbagi atas dua macam yaitu wisatawan manca negara dan wisatawan nusantara. Ditinjau dari umur maka ada wisatawan yang remaja dan orang tua. Untuk wisatawan yang tua umumnya ingin paket yang santai, tidak berat menarik dan fasilitas sesuai kemampuannya dapat tersedia. Para wisatawan yang muda disamping panorama yang indah dan menarik mereka ingin juga mendapat pengalaman-pengalaman yang bersifat khas seperti mendaki gunung (hiking), rafting dan lain-lain.

III. PENGEMBANGAN EKOWISATA KAWASAN HUTAN
 
Menurut (Fandeli, et.al, 2000), Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan ekowisata kawasan hutan tropika yang tersebar di kepulauan yang sangat menjanjikan untuk ekowisata dan wisata khusus. Kawasan hutan yang dapat berfungsi sebagai kawasan wisata yang berbasis lingkungan adalah kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam), kawasan suaka Alam (Suaka Margasatwa) dan Hutan Lindung melalui kegiatan wisata alam terbatas, serta Hutan Produksi yang berfungsi sebagai Wana Wisata.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa perencanaan pengembangan ekowisata harus didasarkan pada regulasi secara nasional maupun kesepakatan secara internasional. Seluruh regulasi dan kesepakatan internasional dijadikan dasar dan landasan untuk pengembangan ekowisata nasional. Sementara pengembangan ekowisata regional atau lokal didasarkan pada regulasi di daerah serta persepsi dan preferensi masyarakat sebagai bentuk realisasi paradigma baru yang memberdayakan rakyat. Dalam perencanaan pengembangan ekowisata tujuan yang ingin dicapai adalah kelestarian alam dan budaya serta kesejahteraan masyarakat. Sementara pemanfaatan hanya dlakukan terhadap aspek jasa estetika, pengetahuan (pendidikan dan penelitian) terhadap ekosistem dan keanekaragaman hayati filosofi, pemanfaatan lajur untuk tracking dan adventure.

Choy (1997) dalam Fandeli, et.al (2000) menjelaskan bahwa ada lima aspek utama berkembangnya ekowisata yaitu : (1) adanya keaslian alam dan budaya (2) keberadaan dan dukungan masyarakat (3) pendidikan dan pengalaman (4) keberlanjutan dan (5) kemampuan manajemen pengelolaan ekowisata.

IV. PERENCANAAN EKOWISATA
 
Dalam mengusahakan ekowisata di suatu tempat perlu dilakukan analisis SWOT. Yang sangat penting dikenali adalah keadaan (keindahan, daya tarik) yang spesifi atau unik dan obyek wisata yang bersangkutan. Selanjutnya prasarana apa yang tersedia ; lancar/tidak lancar, nyaman/,tidak nyaman, sudah lengkap/masih harus diadakan atau dilengkapkan dan sebagainya. Tersedianya sumberdaya manusia yang terlatih maupun yang dapat dilatih, berhubungan dengan tingkat pendidikan dan budaya masyarakatnya (Fandeli, et.al, (2000). Lundberg et.al (1997) menjelaskan bahwa proyek-proyek kepariwisataan harus dilaksanakan setelah ditentukan tujuan dan sasaran-sasaran strategis. Suatu strategi adalah suatu rencana yang direkayasa untuk menyelasikan suatu misi. Misi itu harus direncakan dalam parameter-parameter strength (S, kekuatan) dan weakness (W, kelemahan) dari organisasi kepariwisataan, opportunities (O, kesempatan) dan threats (T, ancaman) dalam lingkungan. Analisis SWOT digunakan untuk mengidentifikasikan strategi yang perlu dikembangkan dalam rangka pengusahaan ekowisata. Dalam penyusunannya dipertimbangkan berbagai kondisi internal lokasi, yaitu strength dan weakness serta kondisi eksternal, yaitu opportunity dan threat. Analisis SWOT ini dirumuskan berdasarkan hasil studi pustaka, wawancara dan pengamatan langsung dilapangan. Selanjutnya hasil analisis ini dipakai sebagai dasar untuk menyusun strategi dan operasionalisasi pengusahaan ekowisata (PT. Inhutani IV. 1996).

Segmentasi Pasar
 
Menurut Fandeli, et.al, (2000), pada dasarnya setiap usaha bisnis harus memilih segmen pasar yang dijadikan sasaran bisnisnya. Demikian pula usaha ekowisata. Pertimbangan pertama adalah obyek yang dijual, cocok untuk segmen pasar yang mana, misalnya jika obyeknya sangat menarik, lokasinya jauh memerlukan biaya mahal maka harus mengambil sasaran segmen pasar orang-orang kaya saja. Jika objeknya menarik, letaknya dekat, biaya murah, dapat memilih segmen pasar bawah sampai atas. Djelaskan lebih lanjut bahwa pemilihan segmen pasar ini akan menentukan jumlah kualitas dan fasilitas wisata sertaa pelayanannya, yang selanjutnya juga kualitas sumberdaya manusianya. Berbagai tingkat segmen pasar adalah :
a. Bawah – pelajar dan mahasiswa – pegawai rendahan – masyarakat rendah – back
    packers mancanegara
b. Menengah – para manager dan staf menengah – pelajar internasional school –
    pegawai tingkat menengah dan keluarganya – eksekutif muda – wisman inbound
c. Atas – masyarakat – eksekutif perusahaan – expatriates – wisman inbound

          Menurut Swarbrooke (1995) dalam Diniyati (2000), untuk melihat segmentas pasar

    wisata dapat dikelompokkan pada empat metode yaitu :

     a.  Geographical : pengunjung dikelompokkan berdasarkan karakteristik geografi,

         seperti tempat tinggal pengunjung.
    b.  Demographics : pengunjung dikelompokkan berdasarkan karakteristik demografi,

         seperi umur, jenis kelamin.
    c.   Psychographic : pengunjung dikelompokkan berdasarkan sikap dan pendapat,

          seperti gaya Hidup, kepribadian dan kelas sosial.
    d.   Behaviouristic : pengunjung dikelompokkan berdasarkan hubungan dengan

          produk wisata yang ditawarkan, seperti pertama kali mendaki gunung.

Demikian pula yang diungkapkan oleh Kotler dan Armstrong (1991), empat peubah yang umum dipakai sebagai alat segmentasi pasar konsumen yaitu ; geografis, demografis, psikografis, dan perilaku (behaviouristic).

 
 
 

 

 
 
 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak adanya partisipasi masyarakat dalam proses lahirnya kebijakan atas pengelolaan hutan merupakan salah satu penyebab mengapa kebijakan yang ada cenderung mengesampingkan hak-hak masyarakat terhadap hutan. Oleh karena itu masyarakat lokal yang tinggal disekitar areal konsesi HPH/HTI, Transmigrasi, kawasan lindung dan perkebunan besar mengalami persoalan-persoalan mendasar seperti : (1). tersingkirnya hak-hak masyarakat adat atas sumberdaya hutan yang telah menjadi bagian kehidupannya secara turun temurun, (2). tidak adanya perhatian serius dari penentu kebijakan dalam memahami, menemukan dan mencari solusi yang adil terhadap masalah pengelolaan sumberdaya hutan, (3). adanya tindakan pemerintah dan swasta yang memang tidak perduli terhadap keberadaan masyarakat lokal dan hak-hak adatnya, sehingga berbagai cara dilakukan untuk menaklukkan masyarakat lokal, (4). lemahnya kedudukan masyarakat adat dalam peraturan perundang-undangan dan masih kurangnya pengetahuan mereka tentang posisi mereka dalam rangka kebijakan dan peraturan perudangan nasional, (5). lemahnya pengorganisasian didalam komunitas masyarakat adat sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang tidak bijaksana dalam pengelolaan sumber daya alam.

Hak masyarakat adat sebagai satu kesatuan kolektif terhadap segala sumber daya alam diwilayahnya lazim dikenal sebagai hak ulayat. Hak ulayat memberikan kewenangan untuk mengatur dan merencanakan penggunaan sumberdaya, menetapkan hubungan-hubungan hukum anggotanya dengan sumberdaya serta mengurus persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya oleh orang luar.

Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) oleh masyarakat dan pemetaan kawasan adat mempunyai dasar hukum yang jelas dalam sistem hukum indonesia. “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat ( Pasal 33 ayat 1 UUD 1945)”. Jelas bahwa konsep penguasaan negara atas SDA harus me “nomor satu” kan kemakmuran rakyat. Hal ini dijabarkan lebih rinci pada pasal 2 ayat 4 dan pasal 3 UU No. 5 tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria dan pasal 5 UU No. 5 tahun 1967 tentang UU Pokok Kehutanan. Instruksi Mendagri No. 46 tahun 1994 tentang Pemasyarakatan Pola Tata Desa dan Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/KPTS-H/1995, semakin memberi peluang yang besar terhadap kegiatan pemetaan tanah adat oleh masyarakat adat setempat.

Pemetaan Partisipatif merupakan suatu metode pembuatan peta yang menggabungkan peta-peta modern dengan peta-peta mental tata ruang tradisional yang dimiliki oleh masyarakat adat (Sirait, 1996). Secara filosofis, peta hanya merupakan apa yang dinamakan “ Sumber Daya Kewenangan” yang dipakai oleh negara untuk melaksanakan kekuasaannya, maka memindahkan ketrampilan pemetaan kepada masyarakat lokal merupakan alat pemberdayaan, dan menyeimbangkan monopoli sumber-sumber kewenangan oleh negara (Peluso, 1994 : 7). Oleh karena itu pemetaan partisipatif yang melibatkan masyarakat lokal secara utuh, merupakan proses transfer teknologi yang memberikan kewenangan kepada mereka untuk menyampaikan sudut pandang tentang hak atas tanah dan sistem pengelolaan sumber daya alam kepada penguasa. Pemetaan oleh masyarakat juga termasuk upaya konservasi atau proteksi terhadap masyarakat adat atas tanah ulayat mereka dari ancaman luar seperti HPH, HTI dan Perkebunan Besar lainnya. Pemetaan partisipatif dimaksudkan untuk menciptakan landasan yang kuat bagi kerja basis dan advokasi kebijakan yang membela hak-hak masyarakat lokal, khususnya sebagai landasan untuk menggugat kembali hak-hak masyarakat adat atas wilayah tertentu yang secara sepihak ditetapkan sebagai tanah/hutan negara. Oleh karena itu pemetaan partisipatif diharapkan menjadi alat dalam pengorganisasian masyarakat dari tingkat kesatuan sosial paling bawah (kampung/dusun) sampai yang paling tinggi (marga/suku).

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.